Tentang PPIT

Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi merupakan unsur penunjang Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.


Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan sistem dan pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana transportasi


Pusat Fasilitasi Pembiayaan Infrastruktur Transportasi terdiri atas:

  • Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Darat dan Perkotaan;
  • Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Laut dan Penunjang;
  • Bidang Pembiayaan infrastruktur Transportasi Udara dan Perkeretaapian;
  • Bagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional


Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema pembiayaan, transaksi, dan pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
  2. Penyiapan pelaksanaan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema pembiayaan, transaksi, pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
  3. Penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, seleksi, penyiapan dokumen proyek potensial, analisis, penetapan sumber dan skema pembiayaan, transaksi, pengendalian pembiayaan, serta koordinasi simpul kerja sama pemerintah dan badan usaha pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
  4. Penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, dan sumber daya manusia.